Pemprov Lampung mengganti pemutihan dengan program keringanan PKB yang kini berlaku sampai 31 Oktober 2026. Berikut skemanya, cara cek dan bayar online, syarat, serta penjelasan opsen PKB sejak 2025.
Pada 2026 Pemerintah Provinsi Lampung tidak memakai istilah pemutihan. Penggantinya adalah program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai awal Juni 2026 dan diperpanjang sampai 31 Oktober 2026 lewat Surat Keputusan Gubernur Nomor 6/475/VI.03/HK/2026. Selama program, denda keterlambatan dan pajak progresif tidak dipungut. Penunggak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian tunggakan, sedangkan wajib pajak yang taat mendapat diskon.
Skema keringanan pajak kendaraan Lampung 2026
Program tahap pertama berlaku Juni sampai 31 Agustus 2026. Menurut Bapenda Provinsi Lampung, program kemudian diperpanjang untuk periode 1 September sampai 31 Oktober 2026 karena peminatnya tinggi. Rincian untuk masa perpanjangan:
| Kondisi | Yang dibayar / didapat |
|---|---|
| Menunggak, kendaraan berusia sampai 20 tahun | Pajak tahun berjalan + 50% pajak satu tahun tunggakan. Sisa tunggakan dan denda dihapus. |
| Menunggak, kendaraan di atas 20 tahun | Cukup pajak tahun berjalan. Tunggakan dan denda dihapus. |
| Wajib pajak taat | Diskon PKB 5–15% |
| Balik nama dalam daerah | Diskon PKB 25% (roda empat) dan 50% (roda dua) |
| Mutasi masuk dari luar Lampung | Diskon PKB 50% untuk tahun pertama dan kedua |
| Kendaraan kedua dan seterusnya | Pajak progresif tidak dipungut selama program |
Pada tahap Juni–Agustus, diskon untuk wajib pajak taat sempat berjenjang hingga 25% bagi kendaraan berusia 15 tahun ke atas. Pada masa perpanjangan, skalanya diringkas menjadi 5–15%. Bapenda juga menyebut pembayaran bisa dilakukan hingga 61 hari sebelum jatuh tempo. SWDKLLJ Jasa Raharja dan biaya administrasi tetap dibayar sesuai aturan. Setelah 31 Oktober 2026, kembali cek pengumuman resmi karena belum ada kepastian perpanjangan berikutnya. Data diperbarui: September 2026.
Cara cek tagihan pajak kendaraan Lampung
- Buka portal Samsat Provinsi Lampung milik Bapenda, lalu pilih menu informasi pajak.
- Masukkan nomor polisi lengkap dengan kode wilayahnya.
- Periksa rincian yang muncul: PKB pokok, opsen, SWDKLLJ, dan tanggal jatuh tempo.
- Bila angka tampak janggal, misalnya tunggakan belum terhapus, tanyakan lewat WhatsApp Center resmi Bapenda yang tercantum di portal tersebut.
Hindari aplikasi cek pajak tidak resmi yang meminta data pribadi berlebihan. Nama aplikasinya sering mirip layanan pemerintah.
Cara bayar pajak kendaraan Lampung secara online
Lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Lampung termasuk provinsi yang dilayani SIGNAL. Aplikasi ini hanya untuk pengesahan STNK tahunan. Siapkan e-KTP asli pemilik sesuai STNK/BPKB untuk verifikasi wajah, nomor polisi, dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Unduh SIGNAL dari toko aplikasi resmi, lalu daftar dan verifikasi data diri.
- Tambahkan kendaraan dan pilih pengesahan STNK tahunan.
- Periksa rincian tagihan, lalu ambil kode bayar.
- Bayar lewat bank atau dompet digital yang tersedia di aplikasi.
- Simpan bukti pengesahan elektronik yang terbit di aplikasi.
Lewat layanan milik Bapenda Lampung
- Bayar Pajak di portal Samsat Lampung untuk pembayaran PKB pengesahan tahunan.
- E-SAMDES, pembayaran PKB melalui BUMDes, berguna bagi warga desa yang jauh dari kantor Samsat.
- Booking Samsat Digital Drive Thru untuk reservasi layanan di gerai drive thru, salah satunya di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Bandar Lampung.
Kapan tetap harus datang ke Samsat
Perpanjangan STNK lima tahunan tetap harus datang ke Samsat karena ada cek fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor. Hal yang sama berlaku untuk balik nama dan mutasi. Bawa KTP asli, STNK, BPKB asli, dan kuitansi jual beli untuk balik nama, ditambah surat kuasa bila diwakilkan.
Opsen PKB, dijelaskan sederhana
Sejak 5 Januari 2025, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memberlakukan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan sebesar 66% dari PKB pokok. Pungutan ini ditagih bersamaan di Samsat, tetapi hasilnya langsung masuk ke kas kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar. Dulu kabupaten/kota menerima bagian lewat bagi hasil dari provinsi.
Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan tarif PKB 1% untuk kendaraan pertama, lalu naik bertahap 1,25%, 1,5%, 1,75%, dan 2% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Kendaraan angkutan umum, ambulans, dan sejenisnya dikenai tarif 0,5%.
| Contoh hitung (kendaraan pertama) | Nilai |
|---|---|
| Dasar pengenaan (NJKB × bobot), misal | Rp100.000.000 |
| PKB 1% | Rp1.000.000 |
| Opsen PKB 66% × PKB | Rp660.000 |
| Total sebelum SWDKLLJ dan diskon | Rp1.660.000 |
Angka di atas hanya ilustrasi. Nilai dasar pengenaan setiap kendaraan berbeda, jadi andalkan tagihan resmi di portal Samsat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ada pemutihan pajak kendaraan di Lampung tahun 2026?
Istilah resminya keringanan, bukan pemutihan. Programnya menghapus denda dan sebagian besar tunggakan, dan berlaku sampai 31 Oktober 2026.
Bisakah bayar pajak motor Lampung tanpa ke Samsat?
Bisa untuk pengesahan tahunan, lewat SIGNAL atau kanal online Bapenda Lampung. Perpanjangan lima tahunan tetap harus datang ke Samsat.
Apakah opsen membuat pajak naik?
Opsen menambah satu komponen di tagihan. Namun UU HKPD sekaligus membatasi tarif PKB pokok provinsi, dan banyak provinsi menurunkan tarifnya. Karena itu, perubahan total tagihan berbeda-beda per kendaraan. Bandingkan tagihan tahun ini dengan tahun lalu di portal resmi.
Kendaraan sudah dijual tapi pajaknya masih atas nama saya, apa yang harus dilakukan?
Gunakan menu Lapor Jual di portal Samsat Lampung agar kendaraan tidak lagi tercatat atas nama Anda, lalu minta pembeli segera balik nama selagi diskon berlaku.
Penutup
STNK yang mati juga berisiko saat melintasi kamera tilang elektronik. Lokasinya bisa dicek di artikel kamera ETLE Lampung 2026. Untuk perjalanan jauh, baca juga tips aman berkendara malam di Lampung.
Tenang meninggalkan rumah: lihat teras, pintu, dan keluarga langsung dari HP — saat di kantor, di jalan, atau mudik.